NATUNATODAY - Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah Kabupaten Natuna melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) menggelar rapat guna membahas Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Natuna.
Bertempat di ruang rapat kantor BP3D, rapat di pimpin langsung oleh Kepala BP3D Natuna, Mustafa Al Bakri, Senin, 16 Oktober 2023.
"Secara umum draft Perbup sudah dibuat untuk ditinjau bersama untuk selanjutnya apakah ada penambahan dari kawan-kawan OPD lainnya," jelas Mustafa
Maksud dan tujuan peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum dalam upaya melaksanakan aksi pencegahan, pengendalian dan percepatan penurunan stunting. Dan juga fasilitator pelaksanaan konvergensi pencegahan dan penanggulangan stunting secara holistik, integratif, tematik dan spasial.
Baca Juga: Keberadaan Kawasan Ekonomi Khusu Semakin Optimal
Pemerintah Kabupaten Natuna berkomitmen secara konsisten berupaya mengurangi prevalensi Stunting sesuai dengan RPJMD untuk tahun 2023 ditargetkan sebesar 10,40% (sepuluh koma empat puluh persen).
Adapun muatan Peraturan Bupati mengenai percepatan penurunan stunting diantaranya: