Gudang Gas LPG di Bandarsyah Natuna Tidak Sesuai Izin

- 14 Oktober 2023, 14:22 WIB
Kepala dinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Natuna, Sofian -f/istimewa
Kepala dinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Natuna, Sofian -f/istimewa /

NATUNATODAY - Yovi salah satu  Pengusaha gas LPG yang diduga ilegal di Natuna yang memiliki gudang tabung gas LPG di jalan Adam Malik, Bandarsyah ternyata tidak sesuai izin yang terdaftar.

Setelah dikroscek, gudang yang selama ini digunakan untuk menyimpan ratusan tabung gas LPG ternyata terdaftar izin buka untuk penjualan atau penyimpanan tabung gas melainkan izin untuk barang kelontong dan barang material bangunan.

Sofian, Kepala dinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Natuna, Sofian mengatakan, dalam data, pemilik NIB (nomor induk berusaha) atas nama Yovinus, gudang yang terletak di jalan Adam Malik, Bandarsyah gudang tersebut bukan untuk penyimpanan tabung gas.

Setelah di cek Sistem Online Single Submission (OSS), usaha utama adalah  penjualan barang kelontong dan barang bangunan.

Baca Juga: Shopee 10.10 Brands Festival Bikin Brand Lokal & UMKM Rasakan Peningkatan, Penjualan Lebih dari 9 Kali Lipat

"Mengenai saudara Yovi, berdasarkan  nomor Induk Usaha miliknya sementara tercatat hanya punya dua izin, yaitu izin barang pecah belah dengan dan izin usaha untuk melakukan penjualan barang material bangunan dan sampai saat hari ini belum ada sistem kita mencatat yang lain," Jelas Sofian Kadis DPMPTSP Kabupaten Natuna di kantornya, Kamis, 12 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, sampai saat ini melalui data OSS, berdasarkan nomor KBLI (Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang terdaftar tidak ada usaha utama Yovinus untuk penjualan tabung Gas LPG di Natuna.

"Tidak ada terdaftar izin usaha utama atas nama Yovi untuk penjualan tabung gas LPG, Izin Gudang dibutuhkan  untuk mendukung usaha utama,yang tercatat izin Yovi usaha utama untuk barang kelontong dan material bangunan," terang Sofian.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah