Pemkab Natuna Buka 150 Alokasi Lowongan PPPK Kesehatan, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- 25 September 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi Seleksi CASN -f/istimewa
Ilustrasi Seleksi CASN -f/istimewa /

NATUNATODAY - Pemerintah Kabupaten Natuna kembali membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023 ini.

Sebanyak 310 alokasi lowongan yang terdiri dari 90 orang tenaga guru, 150 orang tenaga kesehatan, dan 70 orang tenaga teknis.

Berikut Natuna Today rangkum persyaratan, seleksi dan cara pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

PERSYARATAN UMUM PELAMAR SELEKSI PPPK

Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Natuna harus memenuhi persyaratan umum sebagai
berikut:
1) Warga Negara Indonesia;
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4) Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6) Sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki ketergantungan/mengonsumsi/menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif (NAPZA) lainnya atau sejenisnya);
7) Berkelakuan baik;
8) Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
9) Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi pelamar seleksi PPPK Tenaga Kesehatan yang dinyatakan lulus, yaitu selama 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Baca Juga: Tim Voli Putri Angkasa Lanud Raden Sadjad Natuna, Melaju Ke Semifinal Bupati Cup 2023

SELEKSI PPPK TENAGA KESEHATAN

a. Kriteria Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan
Jenis penetapan kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2023 meliputi Kebutuhan Khusus dan Kebutuhan Umum.
(1) Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus, meliputi:
a) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu tenaga eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
b) Tenaga Non ASN, yaitu pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki
pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
(2) Kriteria pelamar pada kebutuhan umum, yaitu selain kriteria pelamar pada kebutuhan khusus.

b. Persyaratan Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan
(1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran;
(2) Setiap pelamar kebutuhan khusus dan umum wajib memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran, dengan ketentuan sbb:
a) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang terampil, dan ahli pertama;
b) Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda.
(3) Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
(4) Setiap pelamar tenaga kesehatan disyaratkan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan pendidikan dan jabatan yang dilamar, yang masih berlaku dan bukan STR internship.
(untuk jabatan yang mensyaratkan STR);
(5) Bagi pelamar penyandang disabilitas dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) Melampirkan surat keterangan penyandang disabilitas dari dokter Rumah Sakit/Puskesmas milik pemerintah; dan
(b) Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan dengan mengupload link videonya.
(6) Dokumen persyaratan wajib yang diunggah pelamar yaitu:
1. Scan Asli Surat lamaran yang diketik, sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp 10.000 (format PDF), contoh format surat lamaran terlampir;
Pas Foto terbaru menggunakan pakaian Formal dengan latar belakang merah berukuran minimal 120 kb dan maksimal 200 kb dengan format JPG/JPEG;
3. Scan KTP Asli/Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Kecamatan (format JPG/JPEG, ukuran minimal 120 kb dan maksimal 200 kb);
4. Scan Ijazah Asli (format PDF);
5. Scan Transkrip Nilai Asli (format PDF);
6. Scan Surat Peryataan 5 Poin yang diketik, sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp 10.000 (format PDF) contoh format surat pernyataan terlampir;
7. Scan STR Asli yang masih berlaku (bukan STR internship) bagi pelamar Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR;
8. Scan Surat Keterangan minimal 2 (dua) tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang
dilamar untuk jenjang terampil dan pertama, contoh format surat
terlampir;
9. Scan Surat Keterangan Masih Aktif bekerja pada instansi pemerintah Kabupaten Natuna saat mendaftar, yang
ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus (bagi pelamar pada kebutuhan khusus), contoh format surat terlampir;
10. Khusus dokumen Surat Lamaran dan Surat Pernyataan 5 Poin wajib dibubuhkan e-meterai yang telah terintegrasi dengan
laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
11. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima.

Baca Juga: Gudang LPG Diduga Ilegal Marak di Natuna, Potensi Meledak Korbankan Nyawa Masyarakat Sekitar

c. Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan
(1) Seleksi PPPK untuk jabatan fungsional kesehatan terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu:
(a) Seleksi Administrasi; dan
(b) Seleksi Kompetensi, terdiri atas seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural dan wawancara.
(2) Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted
Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.
(3) Peserta pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
(4) Dalam hal masih terdapat kebutuhan khusus yang belum terpenuhi, maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta tenaga non ASN yang berperingkat terbaik.
(5) Peserta pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

TATA CARA PENDAFTARAN DAN UNGGAH DOKUMEN PERSYARATAN

1) Pendaftaran secara online melalui portal https://daftar-sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 20 September s.d 9 Oktober 2023;
2) Calon Pelamar membuat akun di portal https://daftar-sscasn.bkn.go.id dengan tahapan:
 Mengisi NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat dan tanggal lahir, No HP dan Email;
 Mengisi Password akun SSCASN dan pertanyaan pengamanan;
 Mengunggah Foto KTP format JPG/JPEG berukuran 120-200 kb dan melakukan Swafoto.
3) Setelah melakukan pendaftaran, pelamar kembali login ke laman
https://daftar-sscasn.bkn.go.id
menggunakan akun yang telah didaftarkan dan mengisi biodata calon pelamar PPPK kemudian memilih instansi Pemerintah Kabupaten Natuna, jenis penetapan kebutuhan serta jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan daftar isian;
4) Pelamar mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan Jabatan
masing-masing pelamar untuk PPPK Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan
atau Tenaga Teknis;

5) Khusus dokumen Surat Lamaran dan Surat Pernyataan 5 Poin wajib dibubuhkan e-meterai yang telah terintegrasi dengan laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
6) Apabila telah menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran, pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran.
7) Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCASN 2023 dapat
dilihat atau diunduh di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id dan
https://bkpsdm.natunakab.go.id;
8) Apabila pelamar tidak memenuhi ketentuan persyaratan administrasi
pendaftaran diatas, maka pelamar dinyatakan gugur (tidak lulus administrasi);
9) Semua informasi atau data yang diisi dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan. Apabila data yang diisi tidak benar, maka calon pelamar dapat
dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut;
10) Calon pelamar dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. ***

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x