Gandeng Polres dan Kejari, Bagian Hukum Lakukan Penyuluhan dan Pendampingan di Kelarik

- 30 Mei 2023, 18:31 WIB
Kabag Hukum, Suherman, Kasat Reskrim, Kasi Datun berfoto bersama -f/istimewa
Kabag Hukum, Suherman, Kasat Reskrim, Kasi Datun berfoto bersama -f/istimewa /

NATUNATODAY - Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Natuna melaksanakan penyuluhan dan pendampingan hukum di Aula Kantor Camat Bunguran Utara, Kelarik, Selasa, 30 Mei 2023.

Penyuluhan hukum mengambil tema Dengan pengetahuan hukum kita tingkatkan kecerdasan dalam menggunakan media sosial menghadirkan narasumber dari Polres Natuna dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna.

Dua narasumber tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu. Apridony dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Natuna, Said Lubis.

Baca Juga: Cen Sui Lan Alokasikan Rp400 Juta Untuk Pembangunan Wisata Desa Tanjung Setelung Serasan

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Natuna, Suherman mengatakan peserta kegiatan tersebut adalah Tokoh Masyarakat, Kepala Desa, Ibu-ibu TP PKK Kecamatan Bunguran Utara serta pelajar.

Dalam pemaparannya Kasat Reskrim Polres Natuna menyampaikan materi tentang bijak bermedia sosial.

Menurut Kasat Reskrim perkembangan teknologi membawa masyarakat kepada kemudahan mendapatkan maupun berbagi informasi.

Baca Juga: 59 KPM di Desa Batu Gajah Terima Bantuan Pangan Tahap II dan III Tahun 2023

Namun kata Kasat Reskrim ada beberapa hal yang harus diperhatikan supaya tidak terjerat Undang-undnag ITE.

"Jangan latah, jangan yang penting posting, jaga privasi dan keamanan akun, saat dikuasi emosi hindari meluapkannya melalui media sosial, lebih selektif, dan menghindari hoax," pesan Kasat Reskrim yang baru bertugas di Polres Natuna.

Sementara itu Kasi Datun Kejari Natuna dalam pemaparannya menyampaikan pengertian, fungsi dan tugas dari Datun, salah satunya menjadi pengacara pemerintah.

Baca Juga: Karya Bakti TNI Kodim 0318 Natuna Rehab Rumah Tidak Layak Huni di Desa Selemam

"Peran Tugas dan Fungsi Kejari Natuna dalam bidang Datun mendukung percepatan pembangunan di daerah karena kejaksaan merupakan bagian dari pemerintah," ucapnya.

Pendampingan juga dilakukan dalam upaya menjaga dan mengawasi jalannya pembangunan supaya berada dalam koridor hukum yang berlaku dan tidak ada pelanggaran. ***

 

 

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x