NATUNATODAY - Sebuah kapal ikan yang diduga melakukan penangkapan di wilayah melanggar wilayah tangkap diamankan nelayan Subi, Rabu, 29 Maret 2023.
Dari informasi yang beredar dan berhasil dihimpun oleh Tim Natuna Today, disampaikan kronologis kejadian diamankannya kapal ikan yang diketahui bernama KM Guest 20 GT. 28 No. 2702/GGe 2020 GGa No. 8615/N asal Tanjung Balai Karimun (TBK), Selasa, 28 Maret 2023, malam hari
Diketahui kapal ikan tersebut di temu nelayan Subi hanya berjarak 3 mil dari pulau Subi sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan.
Baca Juga: Hadi Candra: Melalui Dana Aspirasi Cen Sui Lan Akan Bangun Desa Wisata Mangrove di Sebala
Sebelumnya, salah satu nelayan Subi memberikan teguran keras kepada para kapal penangkap Cumi atau akrab disebut kapal Lengkong ini untuk menjauh aktifitas penangkapannya.
Namun teguran tersebut tidak di hiraukan para nelayan Lengkong, hal ini terlihat banyaknya lampu lampu kapal Lengkong di seputaran laut Subi.
Hal miris, ternyata dari pantauan Natunatoday.com, jarak kapal Lengkong tersebut paling jauh hany berjarak 8-10 mil dari pulau Subi, bahkan kapal Lengkong tersebut menangkap ikan hanya berjarak 3 Mil.
Baca Juga: Tragis Beredar Video Seorang Anak Kecil Dianiaya Seorang Pria Menggunakan Kayu