NATUNATODAY.com – Kapal Cantrang diduga asal Juwana,Pati, Jawa Tengah telah menembus jarak yang tidak sesuai dengan peraturan KKP ( Kementrian Kelautan Perikanan ) yaitu melakukan aktifitas penangkapan ikan dibawah 30 mil di sekitaran laut Subi, Natuna, Kepri.
Kapal cantrang tersebut sudah diluar ketentuan , tepatnya 11 mil dari pulau Subi, Kapal Cantrang Bernama KM Tambah Rukun berada pada titik kordinat 3.15.209 108 ’49.895 terlihat sedang melakukan aktifitas di laut Subi, Rabu,15 Maret 2023.
Hal ini diketahui saat Hadi Chandra bersama Ilyas Sabli anggota DPRD Provinsi Kepri melihat langsung aktifitas kapal cantrang saat melakukan kunjungan reses dari Pulau Subi menggunakan kapal nelayan milik Dedi menuju kota Ranai, Natuna.
Baca Juga: Hari Ini Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Kunjungan Lapangan Ke Serasan, Ini Agendanya
"Kami lihat kapal Cantrang hanya berjarak 11 mil dari Subi, jaring kapal Cantrang sedang di turunkan di laut, berarti mereka sedang menangkap ikan?” ucap Hadi Chandra anggota DPRD Provinsi Kepri kepada Natunatoday.com, Rabu , 22 Maret 2023.
Saat itu, suasana perjalanan di laut semakin mencekam,Hadi Chandra meminta Dedi sebagai Tekong(juru mudi) kapal mengejar kapal Cantrang tersebut,dijelasakan Hadi Chandra, hampir satu jam berkejaran dengan kapal cantrang, mereka berusaha lari,hampir sekitar 4 mil jarak untuk mengejar kapal cantrang.