Alokasi Kursi Anggota DPRD Natuna Dalam Pemilu 2024 Tidak Bertambah, Ini Penyebabnya

- 21 Maret 2023, 12:49 WIB
KPU Natuna melakukan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023-f/istimewa
KPU Natuna melakukan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023-f/istimewa /

 

NATUNATODAY.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna melakukan Sosialisasi Peraturan KPU No 6 Tahun 2023.

Sosialisasi Peraturan KPU yang mengatur Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dilaksanakan di Aula Hotel Natuna, Ramai Darat, Selasa, 21 Maret 2023.

Ketua KPU Kabupaten Natuna, Junaedi menyampaikan kegiatan sosialisasi wajib dilaksanakan sebagai amanat undang-undang pemilu.

Baca Juga: Natuna Dive Resort Tawarkan Sensasi Berbuka Puasa di Pinggir Pantai, Harga Mulai Rp115 Ribu

Junaedi menyampaikan jumlah penduduk di Kabupaten Natuna kurang lebih 80.000 jiwa, dengan demikian jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten Natuna, sebanyak 20 kursi dibagi menjadi III Daerah Pemilihan (Dapil).

Dapil I terdapat 10 kursi, terdiri dari Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Tengah, Bunguran Timur Laut, Bunguran Selatan.

Dapil II berjulah 4 kursi yaitu Midai, Suak Midai, Serasan, Serasan Timur dan Subi.

Baca Juga: Pemdes Mekar Jaya Gelar Musdes Susun RPJMDes Periode 2023-2029

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x