Pemkab Natuna Buka 90 Alokasi Lowongan PPPK Guru, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya

25 September 2023, 08:21 WIB
Ilustrasi Seleksi CASN -f/istimewa /


NATUNATODAY - Pemerintah Kabupaten Natuna kembali membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023 ini.

Sebanyak 310 alokasi lowongan yang terdiri dari 90 orang tenaga guru, 150 orang tenaga kesehatan, dan 70 orang tenaga teknis.

Berikut ini persyaratan, seleksi serta tata cara pendaftaran untuk alokasi tenaga Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

PERSYARATAN UMUM PELAMAR SELEKSI PPPK

Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Natuna harus memenuhi persyaratan umum sebagai
berikut:
1) Warga Negara Indonesia;
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4) Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6) Sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki ketergantungan/ mengonsumsi/menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif (NAPZA) lainnya atau sejenisnya);
7) Berkelakuan baik;
8) Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
9) Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi pelamar seleksi PPPK Tenaga Kesehatan yang dinyatakan lulus, yaitu selama 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Baca Juga: Shopee Jadi E-commerce Paling Banyak Digunakan Pelaku Usaha Lokal, Fitur Live Streaming Jadi Andalan Berjualan

SELEKSI PPPK TENAGA GURU

a. Kriteria Pelamar PPPK Tenaga Guru Jenis penetapan kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun anggaran 2023 meliputi Kebutuhan Khusus dan Kebutuhan Umum.

(1) Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus, meliputi:
a) Pelamar Prioritas, yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah
dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
b) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu tenaga eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II
pada BKN.
c) Guru Non ASN di sekolah negeri, yaitu guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

(2) Kriteria pelamar pada kebutuhan umum, meliputi:
a) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek; dan
b) Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.

(3) Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK Guru tahun 2023 didahulukan
secara berurutan:
a) Pelamar prioritas;
b) Eks THK-II;
c) Guru non ASN di sekolah negeri;
d) Pelamar pada kebutuhan umum

b. Persyaratan Pelamar PPPK Tenaga Guru
Pelamar PPPK tenaga guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima
puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
(2) Pelamar PPPK Guru tahun 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK Guru Tahun 2023.

Baca Juga: Danlanud Raden Sadjad Dampingi Panglima TNI Tutup Latgabma ASEX - 01 N di Natuna

(3) Untuk guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A atau yang sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 (dua) tahun.

(4) Bagi pelamar penyandang disabilitas dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Melampirkan surat keterangan penyandang disabilitas dari dokter Rumah Sakit/Puskesmas milik pemerintah; dan
b) Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan dengan mengupload link videonya.

(5) Dokumen persyaratan wajib yang diunggah pelamar yaitu:
1. Scan Asli Surat lamaran yang diketik, sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp 10.000 (format PDF), contoh format surat
lamaran terlampir;
2. Pas Foto terbaru menggunakan pakaian Formal dengan latar belakang merah berukuran minimal 120 kb dan maksimal 200 kb dengan format JPG/JPEG;
3. Scan KTP Asli/Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil/Kecamatan (format JPG/JPEG, ukuran minimal
120 kb dan maksimal 200 kb);
Scan Ijazah Asli (format PDF);
5. Scan Transkrip Nilai Asli (format PDF);
6. Scan Surat Peryataan 5 Poin yang diketik, sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp 10.000 (format PDF) contoh format
surat pernyataan terlampir;
7. Scan Sertifikat Pendidik Asli bagi yang memiliki (format PDF);
8. Khusus dokumen Surat Lamaran dan Surat Pernyataan 5 Poin wajib dibubuhkan e-meterai yang telah terintegrasi dengan
laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
9. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima.

c. Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Guru
Seleksi PPPK Tenaga Guru terdiri dari:
(1) Seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu:
a) Seleksi Administrasi; dan
b) Seleksi Kompetensi, terdiri atas seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural dan wawancara.
(2) Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted
Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.
(3) Sistem Penilaian Seleksi Kompetensi, wawancara, pembobotan nilai, nilai ambang batas merujuk pada KEPMENPANRB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Pengobatan Masal Sampai Donor Darah Warnai Rangkaian HUT TNI Ke 78 di Kodim 0318 Natuna

TATA CARA PENDAFTARAN DAN UNGGAH DOKUMEN PERSYARATAN

1) Pendaftaran secara online melalui portal https://daftar-sscasn.bkn.go.id
mulai tanggal 20 September s.d 9 Oktober 2023;
2) Calon Pelamar membuat akun di portal https://daftar-sscasn.bkn.go.id
dengan tahapan:
 Mengisi NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat dan tanggal lahir, No
HP dan Email;
 Mengisi Password akun SSCASN dan pertanyaan pengamanan;
 Mengunggah Foto KTP format JPG/JPEG berukuran 120-200 kb dan melakukan Swafoto.
3) Setelah melakukan pendaftaran, pelamar kembali login ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id menggunakan akun yang telah didaftarkan dan mengisi biodata calon pelamar PPPK kemudian memilih instansi Pemerintah Kabupaten Natuna, jenis penetapan kebutuhan serta jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan daftar isian;
4) Pelamar mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan Jabatan masing-masing pelamar untuk PPPK Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan atau Tenaga Teknis;
5) Khusus dokumen Surat Lamaran dan Surat Pernyataan 5 Poin wajib dibubuhkan e-meterai yang telah terintegrasi dengan laman
https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
6) Apabila telah menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran, pelamar
dapat mencetak Kartu Pendaftaran.
7) Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCASN 2023 dapat dilihat atau diunduh dilaman https://daftar-sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.natunakab.go.id;
8) Apabila pelamar tidak memenuhi ketentuan persyaratan administrasi pendaftaran diatas, maka pelamar dinyatakan gugur (tidak lulus
administrasi);
9) Semua informasi atau data yang diisi dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan.
Apabila data yang diisi tidak benar, maka calon pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut;
10) Calon pelamar dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. ***

Editor: Dani Ramdani

Tags

Terkini

Terpopuler