Warga Resah Lokasi Rencana Pembangunan Asphalt Mixing Plant Dekat dengan Permukiman Warga

7 Juni 2023, 08:14 WIB
Warga Resah Lokasi Rencana Pembangunan Asphalt Mixing Plant Dekat dengan Permukiman Warga -f/istimewa /

NATUNATODAY - Di ketahui Pembanguan lokasi Asphalt Mixing Plant adalah suatu tempat yang terdiri dari beberapa alat-alat berat dan mesin yang berfungsi untuk memproduksi Beton Aspal atau Hot Mix dalam sekala besar yang akan menimbulkan dampak lingkungan.

Ke khawatiran tersebut sudah sampai ke pihak Camat Jemaja yang kabarnya akan menganggu usaha ternak burung wallet hingga dan para pelajar mengajar di sekolah maupun di rumah sakit letung yang berada di Kawasan pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Genting dusun timur, RT 2/RW 1 Dusun 1 Desa Batu Berapit.

Kondisi tersebut telah menimbulkan kekhawatiran dan keresahan warga, hal itu sangat beralasan karena rencana pembangunan atau lokasi industri tersebut berada di kawasan pemukiman tidak berada di kawasan industri sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Besok Tim KPK Datang di Natuna, Ada Apa?

Selain itu, pendirian mesin tersebut juga diketahui belum memiliki ijin lingkungan (Amdal) Masyarakat menilai tindakan PT. BSP atau PT. BANGUN SINAR PRATAMA (BSP) tersebut sebagai tindakan yang sewenang-wenang baik terhadap warga maupun terhadap peraturan yang berlaku.

Camat Jemaja, Abdullah Sani saat di konfirmasi awak media pada Senin, 5 Juni 2023, melalui telpon WhatsApp mengaku sudah menyurati pihak TP. BSP pada hari Rabu 31 Mei 2023 untuk memintai keterangan terkait dokumen perusahaan atau pun perencaan pembangunan Gedung di wilayah kecamatan Jemaja.

Kita sudah menyurati pihak PT. BANGUNAN SINAR PRATAMA untuk meminta keterangan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan Gedung yang beralamat di jalan Padang Melang Desa Batu Berapit Kecamatan Jemaja namun pihak perusaan tersebut mengaku masih dalam proses pengurusan.

Baca Juga: Danlanud RSA Pimpin Sidang Panlihda Calon Taruna dan Taruni AAU, 3 Orang Masuk Seleksi Tingkat Pusat

Pemanggilan itu pihak kecamatan lalukan untuk menghindari potensi konflik di masyarakat yang akan terdampak.

Pihak perusahaan mengaku mesin Asphalt Mixing Plant (AMP) tidak beroperasi setiap jam atau setiap hari ucapnya.

Disaat terpisah, Abdul Kadir kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Kabupaten Kepulauan Anambas, mengaku sampai saat belum ada informasi terkait permohonan dokumen pengolahan limbah Asphalt Mixing Plant (AMP) di kecamatan Jemaja.

Baca Juga: Penyerahan Kunci dan Tali Asih Oleh Kodim 0318 Natuna dalam Rangka Karya Bakti TNI

Sampai saat saya belum ada dapat Informasi terkait AMP dan terkait prosedur perizinan tentu kita sarankan langsung berkoordinasi ke Dinas PTSP kata Abdul Kadir Dishub LH.

Di saat yang sama kepala bidang (Kabid) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Yoki Ismed lewat lewat aplikasi telpon WhatsApp mengaku pihak PT. BSP belum memiliki Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Kalau di PTS belum ada yang namanya Izin lokasi/PKKPR yang di urus oleh pihak PT tersebut ucap Yoki Ismed. ***

Editor: Erwin Johanes Simanungkalit

Tags

Terkini

Terpopuler