Menteri Kelautan dan Perikanan Turun Langsung Segel 20 Ton Ikan Impor di Batam

- 10 Juni 2023, 12:37 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono melakukan sidak PT. D di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam -f/istimewa/Dok KP
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono melakukan sidak PT. D di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam -f/istimewa/Dok KP /

NATUNATODAY - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono melakukan sidak PT. D di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kamis, 8 Juni 2023.

Buntut sidak Menteri KP, akhirnya dilakukan tindakan tegas berupa penyegelan terhadap komoditas perikanan impor sebanyak 20 ton PT tersebut.

Tindakan tegas itu dilakukan karena kegiatan PT. D berpotensi merugikan nelayan lokal imbas penurunan harga ikan.

Baca Juga: Tahun Ini Pusat Anggarkan DAK Senilai Rp19 Miliar Untuk Bangun PLUT dan Sentra Keripik Singkong di Natuna

Dilansir dari web site resmi KKP pada Sabtu, 10 Juni 2023, penjualan ikan jenis salem dihentikan sementara sampai pemeriksaan selesai dilakukan oleh Pengawas Perikanan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP- KKP).

"Ikan impor itu peruntukannya khusus untuk pemindangan, nah ini kami menemukan bukti ada yang bocor di pasar lokal. Bisa karena tidak tahu atau bisa juga karena pura-pura tidak tahu. Pelaku usaha sudah mengakui dan siap tidak mengulangi perbuatannya," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Menteri KP menyampaikan, seyogyanya ikan salem impor diperuntukan bagi industri pemindangan, bukan langsung dijual di pasar lokal.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x