Pemerintah Pusat Siapkan DAU Rp17,4 Triliun Untuk Bayar THR dan Gaji Ke 13 ASN Daerah dan PPPK

- 2 April 2023, 11:35 WIB
  Menkeu Sri Mulyani Sebut Kolaborasi  PPATK dan Kemenkeu Sangat  Sukses dalam Perangi TPPU
Menkeu Sri Mulyani Sebut Kolaborasi PPATK dan Kemenkeu Sangat Sukses dalam Perangi TPPU /

THR tahun 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri dari ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang. ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima TPG (1,1 juta orang), Guru ASND yang menerima Tamsil (527,4 ribu orang), pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10 dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 dalam minggu ini serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-10. Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Bupati Natuna Apresiasi Toleransi Kajari Surayadi Sembiring, Meski Non Muslim Tetap Ikuti Syafari Ramadhan

Sementara itu, untuk gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2023 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2023. Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD. ***

Halaman:

Editor: Dani Ramdani

Sumber: Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x