Besaran Tukin Dalam THR dan Gaji 13 Tahun Ini Hanya 50 Persen, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

- 29 Maret 2023, 17:45 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati -f/istimewa
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati -f/istimewa /

NATUNATODAY - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan tahun ini pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke 13 bagi aparatur negara termasuk TNI dan Polri.

Hal ini disampaikan saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.

Menurut Sri Mulyani, pemberian THR dan Gaji Ke-13 sejalan dengan upaya untuk terus mendukung momentum pemulihan ekonomi pascapandemi dan bertepatan dengan momentum bulan Ramadhan sekaligus menjelang hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Polres Natuna Salurkan 500 Paket Sembako dari Polda Kepri Selama Bulan Ramadhan

"Pemerintah telah mengeluarkan PP No 15/2023 mengenai pemberian tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara termasuk TNI Polri," ucapnya.

Sri Mulyani menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 akan diberikan sebesar Gaji atau pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok, ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan untuk pemda atau 50 persen tunjangan profesi guru dan profesi dosen.

Dalam kesempatan tersebut Sri Mulyani menyampaikan alasan kenapa besaran Tukin dalam THR dan gaji ke-13 diberikan hanya 50 persen.

Baca Juga: Tim Gabungan Posko Bersama Serahkan Donasi Yang Terkumpul Ke Pemkab Natuna

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x